INDOBALINEWS - Menjelang diperbolehkannya belajar tatap muka di sejumlah wilayah tanah air pada tahun ajaran baru bulan Juli 2021 nanti, sejumlah sekolah termasuk pesantren dan madrasah memiliki kiat tersendiri agar tatap muka lancar prokes juga jalan.
Penyelenggaraan proses belajar tatap muka di pondok pesantren dan madrasah, pada masa pandemi Covid-19 ini mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Seperti sekolah negeri dan swasta, pesantren dan sekolah keagamaan lain pun diperbolehkan menyelenggarakan belajar mengajar yang direncanakan dimulai Juli 2021. Namun setiap lembaga pendidikan wajib mengedepankan protokol kesehatan serta keselamatan dan kesehatan pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Ajang MotoGP Ditunda, Persiapan Sirkuit Mandalika Lombok NTB Jalan Terus
Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pesantren, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Covid-19, Komisi VIII DPR RI, Walikota Cilegon, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Cilegon dan lembaga terkait mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kesiapan pemerintah daerah Cilegon dalam menggelar belajar mengajar tatap muka.
Kepala Kanwil Kemenag Kota Cilegon Idris Jamroni menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di pesantren dan madrasah dibagi menjadi dua shift, 50 persen masuk 50 persen di rumah.
Protokol kesehatan juga sudah ditegakan, tidak boleh ada kantin dan santri diinstruksikan membawa bekal. Selain itu jam pelajaran jugadikurangi, hal tersebut dilakukan karena pandemi.
Baca Juga: Tarawih Saat Pandemi, Rumah atau Masjid? Bijak Sikapi Pandangan Ustaz Berikut
Editor: Shira Ade
Sumber: bnpb.go.id