INDOBALINEWS – Aparatur sipil negara atau ASN yang dulu akrab disebut pegawai negeri sipil atau PNS pada Idul Fitri 2021 hanya mendapatkan libur sehari cuti bersama.
Cuti bersama ini berlangsung sehari sebelum Lebaran, jadi jika ditambah dengan dua hari lebaran menjadi tiga hari libur.
Meskipun ada libur, ASN dipastikan tidak bisa mudik, karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pegawai golongan ini tidak boleh melakukan perjalanan atau mudik pada kurun waktu yang ditetapkan yakni 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari Tujuh Hari Jadi Hanya Dua Hari
Baca Juga: Jangan Coba Coba Mudik dari Bali, Ini Lima Titik Sekat yang Disiapkan Polda Bali
Presiden Joko Widodo telah menandatangani atau meneken Keputusan Presiden No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Aturan ini merinci cuti bersama untuk dua hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dan Natal. Keputusan tersebut diteken Jokowi pada 9 April 2021.
Kepres menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat (24/12/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Resmi Setop Operasional Transportasi 6 hingga 17 Mei 2021