Lebaran 2021 ASN Resmi Dapat Cuti Bersama Satu Hari, Jokowi Sudah Teken Keppres

- 13 April 2021, 14:59 WIB
Aparatur sipil negara (ASN).
Aparatur sipil negara (ASN). /Portal Bandung Timur/Heriyanto

INDOBALINEWS – Aparatur sipil negara atau ASN yang dulu akrab disebut pegawai negeri sipil atau PNS pada Idul Fitri 2021 hanya mendapatkan libur sehari cuti bersama.

Cuti bersama ini berlangsung sehari sebelum Lebaran, jadi jika ditambah dengan dua hari lebaran menjadi tiga hari libur.

Meskipun ada libur, ASN dipastikan tidak bisa mudik, karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pegawai golongan ini tidak boleh melakukan perjalanan atau mudik pada kurun waktu yang ditetapkan yakni 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari Tujuh Hari Jadi Hanya Dua Hari

Baca Juga: Jangan Coba Coba Mudik dari Bali, Ini Lima Titik Sekat yang Disiapkan Polda Bali

Presiden Joko Widodo telah menandatangani atau meneken Keputusan Presiden No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Aturan ini merinci cuti bersama untuk dua hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dan Natal. Keputusan tersebut diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Kepres menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat (24/12/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Resmi Setop Operasional Transportasi 6 hingga 17 Mei 2021

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," tulis diktum kedua, dikutip Indobalinews dari PMJNews, Selasa April 2021.

Bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6-17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.

Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah