Larangan Mudik, Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan Sebenarnya

- 17 April 2021, 05:04 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/al-grishin

INDOBALINEWS – Pemerintah bertekad bulat melarang mudik demi menekan penularan Covid-19 yang telah bercokol setahun lebih di Indonesia.

Ini merupakan keputusan kedua, setelah larangan nmudik tahun lalu, kendati pelaksanaanya kurang maksimal.

Kebijakan tahun ini bakal diiringi penegakan aturan di lapangan oleh petugas hingga ke denda material.

Baca Juga: Tidak Mudik, Muhammadiyah Sebut Itu Kesalehan Diri Pahami Agama

Baca Juga: Jangan Coba Coba Mudik dari Bali, Ini Lima Titik Sekat yang Disiapkan Polda Bali

Keputusan pemerintah ini tentu telah dipertimbangkan secara matang, seperti dijelaskan Presiden Joko Widodo melalui tayangan video akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 16 April 2021.

"Pengalaman tahun lalu, terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang. Pertama, saat libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ujarnya, dkutip dari laman Setneg.

Setelahnya, kenaikan kasus terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan terjadinya kenaikan kasus hingga 119 persen dengan tingkat kematian mingguan yang juga meningkat hingga 57 persen.

Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Resmi Setop Operasional Transportasi 6 hingga 17 Mei 2021

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

Lonjakan ketiga terjadi saat masa libur 28 Oktober hingga 1 November 2020. Setelah masa libur tersebut diketahui terjadi kenaikan kasus hingga 95 persen yang diikuti pula dengan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

"Terakhir, yang keempat, terjadi saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan larangan mudik tahun ini juga diambil dengan mempertimbangkan tren penurunan kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini yang harus terus dijaga dan ditekan seminimal mungkin.

 Pada 5 Februari 2021 lalu, angka kasus aktif tercatat berada di 176.672 kasus di mana pada 15 April 2021 angka tersebut turun menjadi 108.032 kasus.

Menurut Jokowi kasus harian juga telah mengalami tren penurunan di mana pada awal 2021 pernah mengalami kasus harian sebanyak 14 ribu bahkan 15 ribu kasus. Namun, belakangan ini, jumlah kasus harian telah berhasil ditekan hingga di kisaran 4 ribu sampai 6 ribu kasus per hari.

Demikian halnya dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret 2021 lalu sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh setelah memperoleh perawatan Covid-19 atau sebesar 85,88 persen dari total kasus positif.

Pada 15 April 2021, tingkat kesembuhan tersebut meningkat menjadi 1.438.254 pasien atau mencapai 90,5 persen dari total kasus positif.

"Kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi.

Jokowi teramat memahami kerinduan masyarakat untuk dapat merasakan suasana lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, di tengah situasi pandemi saat ini, keselamatan bersama merupakan prioritas yang harus didahulukan.

"Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara, diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat. Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Allah SWT meridhoi  kita dan memberkahi bangsa Indonesia," kata Jokowi.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah