Penangkapan terhadap Munarman Berlebihan, Haris Rusly: Rasanya Tidak Masuk Akal Berubah Jadi Teroris

- 28 April 2021, 12:15 WIB
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA/ANTARA

INDOBALINEWS - Penangkapan terhadap mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan terorisme dinilai berlebihan oleh aktivis hingga akademisi.

"Kakanda Munarman diteroriskan? Masa sih begitu?" cuit aktivis 98 Haris Rusly Moti dikutip IndoBaliNews dari akun twitternya @motizenchannel, Rabu 28 April 2021.

Menurut Haris, publik banyak mengenal kiprah jejak Munarman sejak zaman memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Pengacara Munarman Ungkap Densus 88 Bawa Barbuk Cairan Pembersih Toilet

"Semua yg kenal Munarman sejak zaman YLBHI, rasanya tak masuk akal Munarman berubah jadi teroris," sambung Haris.

Dalam pandangannya, Munarman memang terkenal sangat berani sejak zaman jadi aktivis LSM.

"Tapi, untuk bisa jadi teroris, rasanya terlalu berlebihan," cetus mantan aktivis di Kampus UGM itu.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Tim Hukum Munarman Siapkan Langkah Pra Peradilan

Diketahui, Munarman seorang advokat, aktivis HAM, pernah menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Sekum FPI.

Senada dengan Haris, akademisi yang Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar juga mempertanyakan alasan penangkapan terhadap Munarman yang seorang advokat, aktivis HAM, pernah menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Sekum FPI.

Haris Rusly Moti di akun twitter menilai penangkapan terhadap Munarman berlebihan,
Haris Rusly Moti di akun twitter menilai penangkapan terhadap Munarman berlebihan, Tangkapan Layar
Dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap berkaitan dengan kegiatan baiat di berbagai daerah.

Baca Juga: BP2MI : Diperkirakan Ada 4,2 Juta Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penempatan Ilegal

Kasus baiat tersebut di antaranya, baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan, Munarman ditangkap di rumahnya di Bukit Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Blok G5 Nomor 8 sekira Pukul 15.35 WIB pada Selasa, 27 April 2021. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x