Mabes Polri Benarkan Penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman

- 27 April 2021, 18:07 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab.

INDOBALINEWS - Mabes Polri membenarkan penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.  

"Iya (benar Munarman ditangkap Densus 88)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.

Informasi dihimpun, Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sore pukul 15.30 WIB, tadi.

Baca Juga: Gus Zaim Ingin Santri Miliki Kecakapan Menulis, Tepis Pesantren sebagai Markas Aliran Radikal

Diduga kuat, penangkapan terhadap Munarman berkaitan dengan tindak pidana terorisme

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorism, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: BIN: Penyebutan KKB di Papua Tidak Sesuai, Diusulkan Menjadi Separatis Teroris

Munarman sebelumnya sempat ramai berkaitan dikaitan dengam temuan benda mencurigakan dengan tulisan 'FPI Munarman' di sebuah warung di daerah Limo, Kota Depok, pada Minggu 4 April 2021 malam.

Namun, tegas Munarman menampik bahwa ia berkaitan dengan temuan benda mencurigakan itu. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x