"Agama harus bisa menjadi perekat bangsa," katanya menegaskan.
Senada itu, moderasi beragama sebagai karakter keagamaan di Indonesia juga ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad.
Baca Juga: Tanda Tanda Malam Lailatul Qadar yang Begitu Dinantikan Umat Muslim 10 Hari Terakhir Ramadan
Rumadi menilai, moderasi beragama merupakan cara beragama yang tidak berlebihan, tidak terlalu jauh ke kanan atau jauh ke kiri. Sehingga, hal tersebut menjadi karakter penting yang berkembang di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat muslim.
Kata Rumadi, moderasi beragama bukan hanya ditunjukkan bagi umat muslim saja.
“Semua agama, baik yang besar dan agama lokal yang tidak ditemuka di tempat lain, perlu mendapat perlindungan sebagai warga negara,” jelas dia
Baca Juga: Badung Targetkan Tahun 2021 Semua Puskesmas Siapkan Layanan Klinik Berhenti Merokok
Rumadi memaparkan setidaknya empat hal yang perlu diperkuat dalam moderasi beragama. Diantaranya melalui penguatan komitmen kebangsaan, penguatan toleransi, mengikis paham-paham keagamaan yang radikan.
Selain itu, membentuk cara beragama yang ramah tradisi. Penguatan-penguatan itu, kata Rumadi, tengah diperjuangkan melalui RPJMN 2020-2024.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekjen Kemenag Nifasri mengungkapkan, agenda moderasi beragama dalam RPJMN 2020-2024 menjadi bagian dalam revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.