Menag Minta Umat Muslim Tidak Perlu Takbir Keliling, Cukup di Masjid maupun Virtual

- 3 Mei 2021, 22:45 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tahun 2021 kemenag telah menyiapkan sejumlah program mulai beasiswa, BOS, PIP hingga hantuan sarpras
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tahun 2021 kemenag telah menyiapkan sejumlah program mulai beasiswa, BOS, PIP hingga hantuan sarpras /Twitter.com/@YaqutCQoumas/.*/Twitter.com/@YaqutCQoumas

INDOBALINEWS - Menyambut malam takbiran saat Hari Raya Idul Fitri umat muslim diminta tidak melaksanakan takbiran keliling cukup di masjid atau musala maupun secara virtual.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal itu sebagai upaya untuk Untuk mencegah penularan Covid-19.   

Dia menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Polri Duga Munarman Terlibat Kasus Pembaiatan Jaringan ISIS di Sejumlah Wilayah

"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual," ucapnya dikutip IndoBaliNews dari lamana Kemenag, Senin 3 Mei 2021.

Sementara, shalat Idul Fitri 2021, diperkenankan untuk dilaksanakan di masjid pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H,” tutur Gus Yaqut, sapaannya.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala 402, Dua Kapal AL China Tiba di Perairan Bali

Gus Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

Dia mengingatkan, kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya dia berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran.

Seluruh Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Beredar Video Perempuan Hindu Turut Bagikan Takjil Buka Puasa di Banyuwangi

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” sambungnya.

Terkait terkait pengumpulan zakat, Gus Yaqut juga menyampaikan pemerintah menekankan terkait penyaluran dana Zakat bagi para penerima, untuk disalurkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindari munculnya kerumunan.  

Penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Panitia zakat di mushola atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Baca Juga: Perempuan Boleh Beri’tikaf di Masjid, Begini Adab dan Tata Caranya

Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan.

Kemenag akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushola dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channe yakni membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki atau orang yang membayar zakat. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x