KSP: Pemberian THR bagi Pekerja dan Buruh Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- 22 April 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Hening Prihatini/prfmnews.id

INDOBALINEWS - Pemenuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh dapat membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, menyatakan, perekonomian nasional mendapat angin segar salah satunya dari stimulus positif permintaan rumah tangga, terkait pembayaran THR.

"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Fadjar dalam keterangan tertulis dilansir IndoBaliNews Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Kronologi Kapal Selam KRI Nanggala-402 saat Peluncuran Torpedo Hilang Kontak di Perairan Utara Bali

Baca Juga: BI Ungkap Selama Dua Bulan Transaksi QRIS Seluruh Bali Nominalnya Mencapai Rp 35,51 Miliar

THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Umumnya, THR wajib diberikan pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Badai Siklon Seroja, KKP Data Kerugian Warga di Kawasan TNP Laut Sawu Region Timor Capai Rp7 Miliar

Hanya saja, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat itu terutama terhadap kelangsungan usaha.

Dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, walaupun diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartite antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu, namun terdapat perbedaan dengan aturan 2020.
 
Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Densus 88 Antisipasi Kejahatan Terorisme saat Bulan Ramadan hingga Lebaran

"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ungkap Fadjar.

Pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x