“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.
Berikut panduan prosesi ibadah memperingati Kenaikan Isa Almasih pada masa pandemi:
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (gereja).
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;