Idul Fitri 2021, Polri Berencana Memperpanjang Sanksi Putar Balik Pemudik Hingga 24 Mei

- 14 Mei 2021, 08:18 WIB
Sejumlah tim gabungan memeriksa dokumen pengendara saat penyekatan di perbatasan daerah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu 12 Mei 2021.
Sejumlah tim gabungan memeriksa dokumen pengendara saat penyekatan di perbatasan daerah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu 12 Mei 2021. /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Larangan mudik telah ditetapkan pada kurun 6-17 Mei 2021 dengan sanksi putar balik kendaraan jika nekat melanggar.

Melalui Operasi Ketupat oleh ajaran Polri dibantu instansi terkait, ribuan kendaraan dikenai sanksi tersebut.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 1.258 Kendaraan Berhasil Diadang dan Putar Balik ke Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mengkaji perpanjangan masa Operasi Ketupat tersebut hingga 24 Mei 2021.

"Memang masa Operasi Ketupat berakhir pada tanggal 17 Mei 2021. Kami sedang kaji untuk kemungkinan perpanjangan hingga 24 Mei 2021,” katanya, Kamis 13 Mei 2021 dikutip dari TribrataNews.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana melakukan penyekatan dan memutar balik semua kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Ia menyebut bakal menambah pos penyekatan tim gabungan TNI-Polri di sejumlah tempat yang diperlukan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini Beberapa Perjalanan yang Masih Diperbolehkan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah