INDOBALINEWS – Larangan mudik telah ditetapkan pada kurun 6-17 Mei 2021 dengan sanksi putar balik kendaraan jika nekat melanggar.
Melalui Operasi Ketupat oleh ajaran Polri dibantu instansi terkait, ribuan kendaraan dikenai sanksi tersebut.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 1.258 Kendaraan Berhasil Diadang dan Putar Balik ke Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mengkaji perpanjangan masa Operasi Ketupat tersebut hingga 24 Mei 2021.
"Memang masa Operasi Ketupat berakhir pada tanggal 17 Mei 2021. Kami sedang kaji untuk kemungkinan perpanjangan hingga 24 Mei 2021,” katanya, Kamis 13 Mei 2021 dikutip dari TribrataNews.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana melakukan penyekatan dan memutar balik semua kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Ia menyebut bakal menambah pos penyekatan tim gabungan TNI-Polri di sejumlah tempat yang diperlukan.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini Beberapa Perjalanan yang Masih Diperbolehkan