INDOBALINEWS - Sebanyak 43 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli secara serentak terima SK Remisi Khusus Idul Fitri 2021.
Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP,SH menyerahkan langsung surat remisi dalam upacara yang digelar di Rutan dengan menghadirkan seluruh narapidana yang menerima remisi Kamis 13 Mei 2021.
Dikatakan Febriansyah Remisi Khusus Idul Fitri ditahun 2021 seluruhnya dikategorikan Remisi Khusus I (RK I). Yang artinya setelah napi terima remisi maka narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan.
Baca Juga: Jamaah Bertangisan Saat Seorang Ustaz Meninggal Ketika Khotbah Salat Idul Fitri 2021
"Nihil narapidana yang dikualifikasikan memperoleh Remisi Khusus II atau RK II, sehingga setelah mendapat potongan remisi, tidak ada narapidana yang bisa langsung bebas", jelas Febriansyah.
Ditambahkan juga oleh Kepala Rutan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana dengan tindak pidana umum masih mendominasi jumlah penerima remisi, yakni sebanyak 36 narapidana ditahun ini.
Baca Juga: Salat Id Warga Jakarta dan Bali di Tengah Keprihatinan Pandemi, Panjatkan Doa Untuk Rakyat Palestina
"Untuk extraordinary crime, tujuh orang narapidana dengan kasus narkotika sukses terima remisi khusus idul fitri ditahun 2021," ungkap Febriansyah.