Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi, Nurul Gufron Sebut TWK KPK Mematuhi Asas

- 11 Juni 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

INDOBALINEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron menjelaskan persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses pengangkatan dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Ombudsman RI meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendalami dugaan maladministrasi terkait 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nurul Ghufron yang mengikuti klarifikasi mengungkapkan pihaknya ditanya soal perumusan kebijakan alih status pegawai hingga pelaksanaannya.

Baca Juga: Dituding Berperan dalam Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden Era SBY, Mahfud MD: Agak Ngawur

"Kemudian, dalam proses pemeriksaan, KPK menegaskan lembaganya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan alih status pegawainya sesuai UU KPK," ujarnya dilansir pikiran-rakyat.com, Kamis 10 Juni 2021.

Selain itu, disampaikan, persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses pengangkatan
Ghufron menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

KPK mengklaim telah transparan dengan mengunggah peraturan teknis peralihan pegawai agar diketahui semua pihak di KPK, serta mengundang para ahli.

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dihukum 4,5 Tahun Bui, Formappi: Membungkam Kebebasan Berpendapat Warga Negara

“Kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan untuk itu kami mempersilahkan dan 'welcome' dengan kegiatan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh ORI,” ujar Ghufron dalam konferensi pers.

Diketahui, kelanjutan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus bergulir.

Ombudsman telah menerima laporan terhadap pimpinan KPK menyoal proses peralihan pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Anita Wahid Sebut Isu Radikalisme dan Taliban Sengaja Dibuat untuk Melemahkan KPK

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis, 10 Juni 2021.

Pihaknya sudah mengantongi banyak informasi langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat, Pak Sekjen, Pak Kepala Biro,” kata Robert.

Robert mengaku tidak dapat membeberkan substansi dari pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Istri Meninggalkan Rumah, Vicky Prasetyo Sebut Konflik dalam Pernikahan Wajar Terjadi

Dia hanya menyampaikan Ombudsman bekerja dengan mendalami tiga hal yakni dasar hukum, pelaksanaan alih status, serta hasil dari peralihan status kepegawaian tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman sudah meminta klarifikasi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Akan tetapi, Ombudsman akan tetap mengundang Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mendapatkan informasi yang kurang terkait pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Pak Harto Tokoh Besar yang Mentransformasi Negara Kita Menjadi Kekuatan Disegani

Ombudsman berjanji akan mendalami laporan tersebut secara independent. *** (Nurul Khadijah/pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Ombudsman Periksa Pimpinan KPK, Dalami Dugaan Maladministrasi dalam TWK"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x