Dituding Berperan dalam Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden Era SBY, Mahfud MD: Agak Ngawur

- 10 Juni 2021, 16:00 WIB
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE /Youtube Indonesia Lawyer Club

INDOBALINEWS - Dituding turut berperan terkait penghapusan pasal penghinaan presiden saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD langsung menepis tudingan yang dinilainya 'ngawur'.
 
Tudingan penghapusan pasal penghinaan presiden saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK atau tepatnya di era Presiden SBY disampaikan Anggota DPR Benny K Harman.

Benny K Harman menyinggung soal peran Mahfud MD menghapus pasal penghinaan presiden saat era SBY itu turut di unggah akun Twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat.

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dihukum 4,5 Tahun Bui, Formappi: Membungkam Kebebasan Berpendapat Warga Negara

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam," tulis mereka, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun @PDemokrat, Rabu, 9 Juni 2021.

"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin
@mohmahfudmd," ujar akun @PDemokrat dalam cuitannya.

Gerah dengan tudingan Benny K Harman, Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya membalas cuitan yang tiba-tiba mengarah kepadanya.

Baca Juga: Anita Wahid Sebut Isu Radikalisme dan Taliban Sengaja Dibuat untuk Melemahkan KPK

Mahfud MD yang ditunjuk sebagai Menkopolhukam oleh Presiden Joko Widodo, menjelaskan mengenai penghapusan pasal penghinaan presiden yang bukan di zamannya ketika menjabat Ketua MK.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu 9 Juni 2021.

Ditegaskan, sebelum dirirnya menjabat Menko, RKUHP sudah disetujui DPR namun pada September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.

Baca Juga: Istri Meninggalkan Rumah, Vicky Prasetyo Sebut Konflik dalam Pernikahan Wajar Terjadi

"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," cuit Mahfud. *** ( Dila Nashear/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x