Kata dia pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, buron bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara.
Sugianyar menyebut tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Freddy dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***