BNNP Bali Ungkap Buron Pemasok Ganja di Bali Berhasil Diringkus di Sumatra Utara

- 19 Juni 2021, 06:24 WIB
Buron Freddy pemasok ganja di bali yang tertangkap di Sumatra Utara, dihadirkan dalam konferensi pers BNNP Bali, Jumat 18 Juni 2021.
Buron Freddy pemasok ganja di bali yang tertangkap di Sumatra Utara, dihadirkan dalam konferensi pers BNNP Bali, Jumat 18 Juni 2021. /Antara/Ayu Khania Pranishita

Kata dia pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, buron bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara.

Sugianyar menyebut tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.

Freddy dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah