INDOBALINEWS – Seorang buron pemasok ganja di bali berhasil ditangkap petugas.
Buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Freddy itu ditangkap di wilayah Siantar, Sumatra Utara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan hal tersebut di Denpasar, Jumat 18 Juni 2021.
Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba, Benteng Pertahanan Jaga Masyarakat
“Pada kesempatan ini ada DPO yang merupakan kasus ganja terdahulu atas nama Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali," kata Sugianyar, dikutip dari Antaranews.
Kata dia Freddy berperan sebagai pemasok ganja yang telah beraksi pada Desember 2020, dengan barang bukti sebanyak 1.471 gram bruto atau 1.457 gram neto.
Sugianyar menambahkan BNNP Bali sebelumnya telah menangkap tersangka pertama bernama Rian dengan barang bukti 1.457 gram neto. Kemudian, tersangka Rian mengungkap barang bukti itu milik Freddy.
"Nah dari informasi itu, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya pula.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 1 Ton Sabu, Polri Sebut Selamatkan 5,6 Juta Rakyat dari Pengaruh Narkoba