INDOBALINEWS - Dalam menangani penyebaran Covid -19, Pemerintah terus berupaya melakukan langkah - langkah demi terselamatkannya seluruh penduduk Indonesia.
Diantaranya dengan Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan berakhir beberapa hari lagi yakni pada tanggal 20 Juli 2021.
Banyak beredar kabar jika PPKM Mikro Darurat ini akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Namun kabar yang beredar di media itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Penumpang Pesawat dari Bali Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Ini Caranya
Kombes Pol Gatot menjelaskan, terkait PPKM Darurat yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli mendatang, belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau Menteri yang menerangkan jika PPKM akan diperpanjang.
“Beredar kabar jika PPKM akan diperpanjang hingga 2 Agustus, itu tidak benar karena belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah,” jelas Kombes Gatot, dalam pernyataan resminya Rabu 14 Juli 2021.
Kombes Gatot menegaskan, dalam massa PPKM Darurat, Kepolisian juga melasanakan operasi (OPS) Aman Nusa II. Ops inilah yang akan berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021. “Jadi bukan PPKM yang berakhir tanggal 2 Agustus, tapi Ops Aman Nusa II,” tegas Kombes Gatot.