PPKM Darurat Jawa Bali, Bule Diawasi Ketat untuk Taat Prokes

- 5 Juli 2021, 10:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dan tim melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Minggu 4 Juli 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dan tim melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Minggu 4 Juli 2021. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali(Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dan tim melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Kegiatan yang digelar di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Badung yang dimulai Pukul 20.00 WITA sampai dengan Pukul 22.00 Wita Minggu 4 Juli 2021.

Dalam giat itu Jamaruli didampingi juga oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Seorang Pria Gantung Diri di Kandang Babi Milik Tetangga

Lokasi pertama yang dilakukan pengawasan yaitu salah satu tempat di daerah Seminyak, Kuta namun tempat tersebut telah tutup sementara sejak di berlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu dimana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Jamaruli, sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Vanessa Angel Berterimakasih pada Jane Shalimar, Meski Pernah Berseteru

"Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x