Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Diubah dari Tiga Hari Menjadi Tujuh Hari

- 29 November 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari untuk mencegah importasi varian baru COVID-19 Omicron (B.1.1.529) yang menyebar di benua Afrika.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," katanya dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Budhy Munawar Rachman: Kedudukan Sains, Filsafat, dan Agama Sama-sama Kokoh

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," katanya tegas.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Denny JA: Sains Memberi Pengetahuan, Filsafat Memberi Kearifan

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x