Sedangkan pemasangan chip dimaksudkan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Ia menyebut chip ini kelak bisa digunakan untuk mendukung keperluan parkir elektronik.
"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," tuturnya.
Pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju, yang kemudian dimanfaatkan untuk terintegrasi dengan sistem lain.
Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***