3. PPDN yang Vaksin 1 WAJIB tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.
4. PPDN yang tidak bisa vaksin krn kesehatan (komorbid) WAJIB tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan lampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
5. Mulai berlaku 8 Maret 2022.
6. Tanpa tes Swab, Protokol Kesehatan Harga Mati dan Ayoo VAKSIN.
Khusus di Bali kebijakan ini tentu disambut rasa syukur sebab warga yang telah 2 tahun berharap kebangkitan pariwisata Bali seakan menemui secercah cahaya. Semoga cahaya itu akan semakin terang saja. ***