Mulai 1 Maret 2022, Karantina Perjalanan Luar Negeri 3 Hari Saja Jika Sudah Booster

- 28 Februari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /pixabay/Alexey_Hulsov

INDOBALINEWS - Mulai 1 Maret 2022 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba ke Indonesia hanya diwajibkan menjalani karantina selama 3 hari saja.

Kebijakan penerapan selama tiga hari karantina PPLN ini dengan catatan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat) mulai 1 Maret 2022.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers daring hasil ratas PPKM di Jakarta, Minggu 27 Februari 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Nyepi 2022 di Bali, Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan: Ini Jadwalnya

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut pun memastikan kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada.

Luhut menjelaskan, berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Baca Juga: 3 Kali Curi Perhiasan Emas di Dalam Rumah Selama 3 Minggu, Peristiwa Terakhir Korban Baru Tersadar

Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x