Baca Juga: Kelompok Lintas Disabilitas Hadiri Nonton Bareng Keluarga Cemara 2 di Bioskop Inklusif
Karena saat kondisi seperti ini, kata dia, para orang tua selalu menghadapi persoalan ini.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya, mengalami perubahan kebijakan, akibat pandemi covid-19 yang mengguncang tanah air.
Baca Juga: Operasi Kembar Siam Annaya dan Innaya Sukses, Besok Boleh Pulang ke Lotim
Tahun 2020 dan 2021 kemarin, katanya, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
"Tetapi untuk tahun 2022 ini, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN," katanya. ***