Kemungkinan adanya pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, serta dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian terhadap karakteristik Kemenparekraf.
"Jadi kementerian akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN, sebelum batas waktu 28 November 2023," kata Menparekraf. ***