'Perlu Restrukturisasi Komposisi ASN Sesuai Visi Indonesia Maju'

- 13 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @undercover.id/

Kemungkinan adanya pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, serta dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian terhadap karakteristik Kemenparekraf. 

"Jadi kementerian akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN, sebelum batas waktu 28 November 2023," kata Menparekraf. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x