'Perlu Restrukturisasi Komposisi ASN Sesuai Visi Indonesia Maju'

- 13 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @undercover.id/

Maka Kemenpan RB mengimbau agar instansi melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. 

 Kemenparekraf/Baparekraf pun sedang melakukan pemetaan terhadap semua Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kemenparekraf/Baparekraf sesuai dengan kualifikasi pendidikan, usia, uraian tugasnya, dan jabatan fungsional yang cocok untuk mengikuti seleksi PPPK. 

 Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN di Badung Ditahan

Menparekraf Sandiaga menjelaskan dalam mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK tersebut, Kemenparekraf mengadakan kegiatan Sharing Session dengan tema ‘Strategi Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2022', yang diharapkan membangkitkan optimisme PTT dalam mengikuti seleksi PPPK. 

"Kemenpan RB telah menerbitkan kebijakan terkait status kepegawaian, pegawai non-ASN yang rencananya akan dihapus tahun 2023. Oleh karena itu saya berharap para PTT di Kemenparekraf jangan panik, dalam kegiatan ini kita akan mendapatkan panduan menghadapi seleksi PPPK ini," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

 Baca Juga: Piala AFF U 19: Indonesia Kalahkan Myanmar Namun Gagal Lolos ke Semifinal

Menparekraf menjelaskan dengan berlakunya peraturan perekrutan ASN melalui jalur PPPK ini diharapkan bisa diwujudkan pegawai yang profesional, fleksibel, dan siap bekerja. 

“Visi untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah,” kata Menparekraf. 

Lebih lanjut, Menparekraf menyampaikan bahwa bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PPPK akan dicarikan solusinya sebelum batas waktu 28 November 2023. 

 Baca Juga: Belum Sebulan jadi Menteri, Zulkifli Hasan Ditegur Presiden Jokowi agar Fokus Bekerja

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x