Irjen Pol Ferdy Sambo Termasuk dalam 25 Personel yang Diduga Melanggar Prosedur

- 7 Agustus 2022, 16:03 WIB
Diduga Tidak Profesional, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa dan Ditempatkan Khusus di Mako Brimob
Diduga Tidak Profesional, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa dan Ditempatkan Khusus di Mako Brimob /nganjuk.pikiran-rakyat.com/

 

INDOBALINEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk dalam 25 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran prosedur penanganan 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Mahfud MD: Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama Sama Jalan

Dikatakanya bahwa Ferdy melakukan pelanggaran prosedural seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Periksa 10 Ponsel Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Temukan Titik Terang

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Baca Juga: Money Changer Bodong di Kuta Bali Ditertibkan

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x