Pernyataan Sikap Presidium Kornas dan GPBI, Peternak Babi Minta Sikap Adil Pemerintah

- 22 Desember 2022, 19:40 WIB
Presidium Kornas bersama para peternak babi di Sumatera  Utara.
Presidium Kornas bersama para peternak babi di Sumatera Utara. /Dok Kornas

INDOBALINEWS - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) mengeluarkan pernyataan sikap terkait permintaan para peternak babi agar pemerintah bersikap adil.

Ketua Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan mengatakan warga negara yang menjadikan beternak babi sebagai usaha harusnya diperlukan sama dengan usaha lainnya.

"Hak berusahanya harus diberikan oleh negara, sedangkan kewajibannya harus dipenuhi dan dipatuhi oleh peternak babi," ujar Sutrisno Pangaribuan dalam pernyataan resmi Kornas dan Dewan Pengawas Perkumpulan Gerakan Peternak Babi Indonesia ( GPBI ) Selasa 22 Desember 2022.

Baca Juga: Sebanyak 100 Ulama Hadiri Konferensi Islam Asean ke-2 di Bali

Lebih lanjut dikatakannya peternak babi menilai bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan perlakuan berbeda terhadap peternak babi.

"Sejak kematian babi pada September 2019, yang awalnya disebut akibat “hog cholera”, kemudian diralat menjadi virus ASF, sebutir beras pun tidak pernah diterima peternak babi dari pemerintah," imbuh Sutrisno.

Dijelaskannya lagi sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa tindakan berbeda pemerintah pada ternak sapi dan kambing.

Contohnya di Bali Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana pada Senin 15 Februari 2021 menyampaikan bahwa populasi babi di Bali berkurang signifikan karena 292 ribu ekor babi mati akibat suspect virus ASF pada tahun 2020.

Baca Juga: Heboh, Harta Karun 2 Miliar Ton Emas di NTB Sedang Proses Eksplorasi

Babi yang mati ini hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor.

Kemudian yang terbaru, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar 2.000 ekor babi milik peternak mati mendadak di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara sejak September 2022 lalu sampai saat ini.

Balai Veteriner Medan, Ditjen Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, memastikan penyebabnya adalah karena terjangkit virus African Swine Fever (ASF).

Kepala Balai Veteriner Medan, Azfirman mengatakan, dari sample yang masuk ke Balai Veteriner, memang ditemukan ada virus ASF yang menyerang ternak babi. Sehingga menyebabkan mati mendadak. Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana, maupun pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Utara sama sekali tidak melakukan tindakan apapun kepada para peternak babi.

Baca Juga: Gubernur Bali Resmikan Wisata Hutan Pinus Glagalinggah, Destinasi Baru di Kintamani

Juga Gubernur dan DPRD Sumatera Utara tidak melakukan tindakan apapun terhadap peternak babi.

Sementara untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi dan kambing, Gubernur bahkan melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2022.

"Padahal hingga saat ini, tidak ada satu ekor pun sapi dan kambing yang mati akibat PMK di Sumatera Utara," bebernya lagi.

Baca Juga: Erick Thohir Ditanya Soal Capres, Dijawab Punya Inter Milan Rahasia Allah

Untuk memenuhi amanat konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”, maka peternak babi menyampaikan sikap:

1. Menyesalkan sikap dan tindakan yang diskriminasi dari pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peternak babi yang mengalami kerugian akibat kematian ratusan ribu ekor babi di seluruh Indonesia.

2. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah, memberikan kompensasi kepada peternak babi sesuai dengan jumlah ternak babi yang mati akibat virus ASF.
3. Meminta pemerintah untuk segera menemukan vaksin virus ASF yang dapat digunakan untuk mencegah terjangkitnya kembali virus ASF terhadap ternak babi yang sehat.

Baca Juga: Gili Trawangan Lombok Mulai Diserbu Wisatawan Jelang Nataru 2023

4. Meminta pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan negara terhadap kesehatan dan keamanan hewan pada ternak babi.
5. Meminta Presiden untuk mencopot dan memberhentikan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo karena tidak mampu mengendalikan penyakit ternak babi dan tidak melakukan tindakan proaktif kepada peternak babi.

6. Meminta pemerintah untuk menegaskan sikap dan memberi kepastian hukum terhadap peternak babi. Bahwa usaha peternakan babi, baik usaha individu, kelompok, koperasi, hingga korporasi adalah usaha yang sah, legal dan diizinkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jelang Nataru 2023 Bandara Lombok Layani 6.000 Lebih Penumpang Sehari

7. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak proaktif atas kejadian luar biasa terkait bencana alam maupun bencana non alam yang terjadi di daerahnya.

8. Meminta Pemerintah untuk memberi jaminan dan kepastian atas ketersediaan pasokan daging babi bagi daerah- daerah yang mengkonsumsi babi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.***



Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah