Ferry Irawan Tersangka Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Polda Jatim Surati untuk Datang Senin Depan

- 12 Januari 2023, 21:08 WIB
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya.
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya. /Antara

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ryuji Utomo Ungkap Alasan Gabung Bali United, Nuansa Eks Persija Jakarta Mudahkan Proses Adaptasi

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah