Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ryuji Utomo Ungkap Alasan Gabung Bali United, Nuansa Eks Persija Jakarta Mudahkan Proses Adaptasi
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.