Baca Juga: Liga 2 Dihentikan, Persipura Jayapura Pertanyakan Kemampuan PSSI Selenggarakan Kompetisi
Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).
Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.
Baca Juga: Tiket Konser Iwan Fals Petisi Cinta: Manusia Setengah Dewa Rp1 Hingga Rp6,5 Juta
Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.
"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," tegas Usman.
Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Baca Juga: Prof Nizam: Tak Boleh Ada Mahasiswa tak Kuliah Karena Alasan Ekonomi
Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.