Situs Jual Beli Organ Tubuh Diblokir, Usman Kansong Tegas Apapun Alasannya Dilarang

- 14 Januari 2023, 16:27 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. ANTARA/infopublik.id/am.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. ANTARA/infopublik.id/am. /

INDOBALINEWS - Situs jual beli organ tubuh akhirnya di blokir pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyusul kasus mengejutkan yakni pengakuan dua orang remaja di Makasar membunuh anak umur 10 tahun setelah membaca iklan jual beli organ tubuh di internet.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh sudah di blokir dan tidak bisa diakses masyarakat luas lagi.

Baca Juga: Geger Situs Jual Beli Organ Tubuh, Menteri PPPA Minta Kementerian Kominfo Cek Kebenarannya

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Kominfo Blokir 4.220 Situs Komersial Bermasalah, Termasuk Fintech dan E-Commerce

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. Dikutip dari Antaranews Jumat, 13 Januari 2023.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis 12 Januari 2023 dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat, 13 Januari 2023.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x