Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS Hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Towernya Begini

- 23 Mei 2023, 12:03 WIB
Begini kronologi kasus dugaan korupsi hingga menyeret Johnny G Plate menyandang status tersangka.
Begini kronologi kasus dugaan korupsi hingga menyeret Johnny G Plate menyandang status tersangka. /Tangkapan layar /YouTube Garuda TV

INDOBALINEWS - Kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) dengan tersangka Jhnny G Plate terus bergulir.

Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Dengan kasus ini, Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politisasi Jelang Pemilu 2024

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Mahfud MD melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006.

Dijelaskan Mahfud bahwa sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.

Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.

"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada," jelas Mahfud usai bertemu Jokowi Senin 22 Mei 2023 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

Kemudian, dengan alasan pandemi COVID-19, lanjutnya, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021.

"Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," tambahnya.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.

Baca Juga: Cek Keunikan Video Klip 'Like Summer' dari Ras Muhamad Bersama JLS Band

Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi.

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Hati Hati Tren Baru Modus Kecelakaan, Kawanan Begal Rampas Motor Korban

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G. Plate. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah