STS Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Suap

- 16 Desember 2022, 04:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. (ANTARA/Fiqih Arfani)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. (ANTARA/Fiqih Arfani) /Antara

INDOBALINEWS - Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Rabu malam dikatakan terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12), salah satunya ialah  Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim," tambah Ali.

Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.

Baca Juga: WNA Kini Bisa Mengajukan Permohonan Electronic Visa on Arrival Paling Cepat 90 Hari Sebelum Tiba

Saat ini, tim KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.

"Perkembangannya segera disampaikan," ujar Ali. Dikutip dari Antaranews.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x