INDOBALINEWS - 11 Fraksi di DPRD Lombok Timur (Lotim) sudah menetapkan nama-nama Penjabat (PJ) Bupati sesuai permintaan dari Kemendagri.
Nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing fraksi ini, kata Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni, sifatnya tidak mengikat secara regulasi.
"Artinya, bukan keputusan politis, tetapi itu jabatan struktural yang merupakan kewenangan mutlak dari Kemendagri sendiri," katanya, di Selong, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Kasus Korupsi Basarnas: 1 Tersangka Penuhi Panggilan KPK
Walaupun penetapan usulan PJ Bupati itu nantinya akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD, katanya, tidak harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
PJ Bupati ini, sebutnya, walaupun hanya struktural, DPRD tetap memiliki hak untuk mengevaluasi kinerjanya.
"Kalau ternyata usulan dari Kemendagri itu tidak menjalankan tugasnya sesuai regulasi, kami berhak untuk mengusulkan ke Mendagri agar PJ Bupati tersebut diganti," katanya.
Hal senada, juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi dan Ketua Fraksi PKB DPRD Lotim, Abrorni Lutfi tetap menjalankan fungsi pengawasan kepada kinerja PJ yang merupakan keputusan dari Kemendagri.