Panji Gumilang Tersangka, Proses Pendidikan Al Zaytun Tetap Jalan

- 2 Agustus 2023, 18:09 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud saat mendampingi Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resminya di Jakarta Rabu 2 Agustus 2023 dilansir dari Antara.

Sementara itu Wapres Ma'ruf Amin mengatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga: Giliran dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar dalam Waktu 2,5 Jam di Shopee Live

 

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin. Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.

 

Seperti diketahui Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Bunuh Orang di Kampung Halaman Sumba Barat, Niat Kabur ke Bali Berakhir di Pelabuhan Benoa Saja

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca Juga: Kesejahteraan Bendega Minim, Perda Kontribusi Wisatawan Bisa Jadi Solusi, Ini Kata Cok Ace

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah