Bule Jerman Dideportasi dari Bali gegara Berikan Keterangan Tak Benar untuk Dapatkan Visa dan Izin Tinggal

- 4 September 2023, 13:18 WIB
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Jerman berinisial MN dengan tujuan akhir Hamburg, Jerman, Minggu (3 September 2023).
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Jerman berinisial MN dengan tujuan akhir Hamburg, Jerman, Minggu (3 September 2023). /Dok. Humas Kanim Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (3 September 2023). Pria tersebut dipulangkan terpaksa lantaran terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan menyebut, dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Anemia Donor Darah? Simak Penjelasan Dokter

Lebih lanjut, Kanim Singaraja melakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di terhadap MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.

MN berdalih perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

Karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” ujar Hendra melalui siaran pers, Senin (4 September 2023).

Baca Juga: Belitong Heritage City Walk Street Carnival Perkuat Potensi Wisata Sejarah di Belitung

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x