Cak Imin Berpeluang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Muatan Politik

- 5 September 2023, 06:32 WIB
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Hotel Majapahit
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Hotel Majapahit /Tangkapan Layar/Instagram @aniesbaswedan

INDOBALINEWS - Nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali disangkut sangkutkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Pasalnya, Cak Imin dalam periode itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan membuka opsi untuk memeriksa Cak Imin.

KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Terkait suasana politik jelang Pemilu 2024 mulai meningkat dinamikanya, KPK berharap tak ada narasi yang mengkait-kaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

Baca Juga: IndonesianGP 2023 Mandalika: Khusus Masyarakat Lombok dan Sekitarnya Ada Tiket Promo, Cek Cara Dapatkannya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang. Ia menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2023 dilansir dari Antara.

Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa mantan menteri tersebut, karena yang bersangkutan bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Terjebak, Berikut Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

Baca Juga: ALPA NTB Dukung APH Tahan Gita Aryadi, Terkait Dugaan Perampok Uang Rakyat

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: Bule Jerman Dideportasi dari Bali gegara Berikan Keterangan Tak Benar untuk Dapatkan Visa dan Izin Tinggal

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya vs Borneo FC, Bajul Ijo Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan Usai Tundukkan Pesut Etam

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah