Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki Atas Dugaan Gratifikasi dari Djoko Tjandra akan Melibatkan KPK

- 1 September 2020, 07:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ANTARA/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ANTARA/Reno Esnir /

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ganja Ditetapkan sebagai Tanaman Obat oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Menurut Hari Setiyono, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.(***)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah