INDOBALINEWS – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) baru-baru ini menyatakan bahwa penggunaan ‘anjay’ dalam bahasa pergaulan lebih baik dihindari, karena cenderung dinilai merendahkan orang lain.
Bahkan, Komnas PA menyebut penggunaan kata tersebut berpotensi pidana. Pernyataan itu rupanya tuai kontroversi hingga membuat beberapa kalangan turut angkat bicara, tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Hiu Sepanjang 9 Meter yang Terdampar di Pantai Paseban Jember akhirnya Dikuburkan
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pernyataan Komnas PA terkait penggunaan kata 'Anjay' tersebut harus dikaji lagi secara mendalam.
Dirinya juga menilai apa yang disampaikan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.
“Memang dalam rilis Komnas PA itu, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Kuota Bantuan Langsung Tunai UMKM Masih Tersedia Banyak, Begini Cara Mendapatkannya
Sebagaimana dilansir Indobalinews dari laman Indramayu, menurutnya, pernyataan Komnas PA terkait penggunaan kata 'Anjay' harus dikaji lagi secara mendalam.
“Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik. Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam,” sambung dia.