Beri Keterangan Tidak Benar saat Sidang, Tenaga Ahi Kemenkominfo WNW Jadi Tersangka Korupsi BTS

- 20 September 2023, 20:07 WIB
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. WNW ditetapkan sebagai tersangka korus BTS.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. WNW ditetapkan sebagai tersangka korus BTS. /Antara/Laily Rahmawaty/

Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Viral, Aksi Brutal Pemain Futsal Kab. Malang Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud di Porprov Jatim 2023

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan Senin 11 September 2023, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah