Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda KTR Badung

- 28 September 2023, 19:19 WIB
Petugas gabungan dari satpol PP Badung dan Unud pasang stiker larangan  merokok
Petugas gabungan dari satpol PP Badung dan Unud pasang stiker larangan merokok /Rohmat

"Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR," imbuh Dayu Selly.

Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.

Diakui Dayu Selly, mmang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.

Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

"Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.

Tempat - tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung.

Pihaknya mengingatkan pengelola Hotel yang terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. ***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah