INDOBALINEWS - Sejumlah hotel berbintang di Kuta, Kabupaten Badung Bali masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Hal tersebut terungkap saat tim gabungan yang melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central sidak di bebarapa hotel di Selasa 26 September 2023.
Kegiatan rutin sidak sejatinya sudah dihelat sejak bulan Juni lalu dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.
Baca Juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Marak, Sebanyak 1,4 Juta Batang Diamankan Pihak Bea Cukai Semarang
Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.
Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.
"Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR," tutur Dayu Selly.
Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.