e. Dokumen sidik jari
f. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
g. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing syarat yang disiapkan berbeda, simak sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
b. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
c. Fotokopi paspor
d. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
e. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
g. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning.
Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh
Baca Juga: PDIP Bali Klaim 'Wajib Hukumnya' Duet Ganjar-Mahfud MD Menang di Pilpres 2024
3. Meminta formulir pendaftaran SKCK ke petugas. Lalu isilah formulir pendaftaran SKCK secara teliti dan lengkap
4. Bayar biaya pembuatan SKCK
5. Tahap terakhir, tunggulah dengan sabar proses pengajuan SKCK hingga selesai. ***