INDOBALINEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak diperlukan untuk berbagai kebutuhan, terutama bagi pencari kerja. Selain itu, SKCK juga merupakan persyaratan dokumen yang tidak boleh dilewatkan bagi mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil.
Biaya yang dikenakan demi membuat dokumen ini berbeda-beda setiap kantor kepolisian yang ada di daerah domisili. Berdasarkan laman resmi dari SKCK online Polri, permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat.
Jika SKCK yang dibuat offline, maka dokumen yang diperlukan juga harus dibawa.
Baca Juga: Besok Tayang! Tagar #NontonFilmIndigo dan Sara Wijayanto Trending, Berikut Sinopsis Film Indigo
Cara mengajukan SKCK offline
Pembuatan SKCK offline dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat. Berikut langkah-langkah pengajuan SKCK baru melalui offline:
1. Datang ke loket pelayanan khusus SKCK di kantor kepolisian setempat
2. Bawa dokumen persyaratan SKCK yang diperlukan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) syarat diperlukan seperti berikut:
a. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
b. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
c. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: PSS Sleman Dikabarkan Incar Eks Persik Kediri Youssef Ezzejjari