Mau Ekspor? Simak Syarat Menjadi Eksportir

- 24 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi ekspor mobil.
Ilustrasi ekspor mobil. /PR

INDOBALINEWS - Ekspor adalah salah satu kegiatan bisnis yang penting dalam perekonomian suatu negara. Bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan internasional, menjadi eksportir adalah langkah yang penting. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat menjadi eksportir resmi. Artikel ini akan menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir, dengan merujuk pada data dari laman resmi pemerintah Indonesia, yaitu https://djpen.kemendag.go.id/.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi sebuah perusahaan eksportir, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Briket Sawit, Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan

1. Badan Hukum: Perusahaan harus merupakan badan hukum yang sah. Bentuk badan hukum yang dapat menjadi eksportir termasuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak): NPWP adalah Nomor Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua perusahaan yang ingin menjadi eksportir harus memiliki NPWP.

Baca Juga: Digigit Anjing? Kenali 5 Dampaknya dan Lakukan 4 Langkah Pertolongan Pertama Berikut!

3. Mempunyai Izin yang Dikeluarkan oleh Pemerintah: Perusahaan harus memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Izin tersebut bisa berupa:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Klasifikasi Eksportir
Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

Baca Juga: Parah! Bendera Israel Dikibarkan saat Pertandingan Liga Inggris

a. Eksportir Produsen
Eksportir Produsen adalah perusahaan yang memproduksi barang atau komoditas yang akan diekspor. Syarat untuk menjadi Eksportir Produsen meliputi:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa. Laporan ini juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

Baca Juga: Hoaks, Anies Baswedan Tak Lolos Tes Kesehatan, Cek Faktanya Disini

b. Eksportir Bukan Produsen
Eksportir Bukan Produsen adalah perusahaan yang tidak memproduksi barang atau komoditas yang akan diekspor, tetapi melakukan perdagangan dan ekspor produk-produk tersebut. Syarat untuk menjadi Eksportir Bukan Produsen meliputi:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa. Laporan ini juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

Baca Juga: 5 Tempat Warisan Budaya Dunia UNESCO yang Terkenal di Indonesia

Menjadi eksportir adalah langkah penting dalam memperluas bisnis ke pasar internasional. Namun, proses ini melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, memberikan pedoman dan persyaratan resmi yang harus diikuti oleh perusahaan yang ingin terlibat dalam kegiatan ekspor.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, perusahaan dapat menjalani proses ekspor dengan legalitas yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam jangka panjang, menjadi eksportir membuka peluang untuk pertumbuhan bisnis yang lebih besar dan akses ke pasar global. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah