Baca Juga: Kebutuhan Tidur Sesuai Usia Anak, Bumil Busui Wajib Baca!
Hal senada disampaikan Kapolri yang diwakili oleh Karo Waprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto bahwa anggota Polri sudah menegaskan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Sudah jelas di UU no 2 tahun 2002 kemudian di Perpol 7 tahun 2022 sudah jelas aturan tentang netralitas sehingga apabila ada pelanggaran sudah ada prosedur mekanisme penegakannya dan dari UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan PP 1 tahun 2003 dan PP 2 tahun 2003 dan Perpol 7 tahun 2022 sudah ada aturan yang jelas sehingga kita bisa melakukan pembinaan," rincinya.
Dengan adanya Rakornas ini, lanjutnya, menjadi sebuah harmonisasi atau sinkronisasi sehingga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk Pemilu mendatang. ***