Denda Perorangan Rp 250 Ribu, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini di Jawa Timur

- 14 September 2020, 05:00 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan //arsip laman Satpol PP Jawa timur

 

INDOBALINEWS - “Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayah setempat (Jawa Timur.red) akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,” ungkap Kepala SatPol PP Jawa Timur Budi Santosa yang ditugaskan Gubernur mengawal terlaksananya aturan baru tentang Covid-19 di Jawa Timur.

Lebih lanjut Budi Menyampaikan, gagi usaha mikro dendanya sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta dan usaha menengah Rp 5 juta serta usaha besar Rp 25 juta.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menetapkan regulasi terbaru pada 4 September 2020 dan diundangkan 7 September 2020, menjelaskan tentang protokol kesehatan berupa kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Baca Juga: 'Penanganan Pandemi Covid-19 Dimulai Dari Diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan'

Dalam regulasi tersebut, poin denda bagi pelanggar aturan tersebut, diberlakukan 7 hari setelah diundangkan, yang artinya berlaku Senin, 14 September 2020, seperti indobalinews kutip dari PortalJember dari Antara.

Sanksi Administratif tersebut berlaku bagi perorangan yang melanggar aturan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Selain itu, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan desinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

Pelaku usaha pun berkewajiban ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mengenai penerapan denda ini Budi Santosa menyatakan, "Dimulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu”.

Sedangkan untuk pelaku usaha, "Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 13 September 2020

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

Saat ini sedang dilakukan sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Mulai 14 September 2020, Gunung Bromo Tambah Kuota Kunjungan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. “Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi lebih lanjut.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x