Viral, Kemenkes Wajibkan Pakai Masker di Tempat Umum, Benarkah? Cek Faktanya

- 19 Desember 2023, 09:58 WIB
Hoaks! Beredar Postingan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Indonesia
Hoaks! Beredar Postingan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Indonesia /Kemenkes RI

"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," demikian isi sanggahan yang dipublikasikan Ditjen P2P Kemenkes melalui laman resminya pada 17 Desember 2023 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Wanted Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Belasan Anak, Polisi Pajang Foto Pelaku, Ini Alasannya

Faktanya, Kementerian yang bertanggungjawab pada kesehatan masyarakat itu menyarankan agar penggunaan masker digencarkan saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Publik juga diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, termasuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster).

Baca Juga: LRT Bali Jalan Terus, Tahap Awal Ngurah Rai - Seminyak, Saham Mayoritas di Pemprov Bali dan Pemkab Badung

Dengan begitu, narasi di Facebook soal Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023 merupakan hoaks. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah