INDOBALINEWS - Viral sebuah unggahan dengan narasi kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker di tempat umum khususnya di tempat kerumunan.
Narasi yang sudah beredar luas di sejumlah medsos dan grup percakapan washap yang mencatut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI awalnya diedarkan seorang pengguna Facebook pada 16 Desember 2023 lalu.
Sang pengunggah narasi menjelaskan bahwa Kemenkes telah mewajibkan pemakaian masker di Indonesia, tepatnya di tempat umum tertutup serta di kawasan dengan kerumunan orang.
Baca Juga: Turis Lokal Asal Tangerang Terseret Arus Pantai Double Six
Aturan kesehatan itu, dirilis berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Berikut isi klaim soal ketentuan pemakaian masker, yang beredar di Facebook:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,".
Lantas, benarkah Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023?
Penjelasan:
Surat Edaran mengatasnamakan Kemenkes RI itu telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).