Rafael Alun Trisambodo Kena 14 Tahun Penjara, Lebih Lama 2 Tahun dari Vonis Sang Anak Mario Dandy

- 8 Januari 2024, 17:15 WIB
 Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo./PMJ news/Istimewa
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo./PMJ news/Istimewa /

INDOBALINEWS - Masih ingat Mario Dandy yang akhirnya dipenjara 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora? Kini sang ayah Rafael Alun Trisambodo yang terungkap kasusnya gegara kasus anaknya mencuat, divonis 14 tahun.

Rafael menjalani sidang vonis hari ini Senin 8 Januari 2024 dan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Baru Sebentar Jadi 'Alumni' Napi, Residivis Kelamin Berulah lagi, Perkosa Anak SMA Bareng Pacar Korban

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman dilansir dari Antara.

Baca Juga: Seberapa Sering Sebaiknya Bantal Dicuci? Harusnya Sesering Ini!

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x