KPK Protes Putusan MA Karena Hukuman Koruptor Dikurangi

- 21 September 2020, 15:21 WIB
Musa Zainuddin
Musa Zainuddin /RRI (ist)

Ali menjelaskan, menurut catatan KPK, ada sekitar 20 perkara yang ditangani komisi antirasuah sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong atau dikurangi. “Berharap fenomena pemotongan hukuman pelaku koruptor khususnya yang ditangani KPK tidak akan terjadi lagi.”

“Kami (KPK) mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," jelasnya.

Ali mengaku khawatir, jika fenomena pemotongan atau pengurangan masa hukuman bagi para koruptor tersebut terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Selain itu, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," jelasnya. 

Baca Juga: Bangkok Bergolak, PM Prayuth Chan-ocha Di Demo Ribuan Orang Berkaos Merah

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Cara Ampuh Dorong Daya Beli Saat Pandemi

“KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," katanya.

Sementara itu dalam kasus Musa Zainuddin, sebelumnya Ketua Majelis Hakim saat itu menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) Musa Zainuddin.

Musa Zainuddin kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada 2017. Mahkamah Agung (MA) kemudian memutus mengurangi  atau memotong hukuman Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x